top of page

Kapten Ryohei Miyazaki, yang bertanggung jawab atas kamp-kamp di sepanjang jalur kereta api. Jaksa Penuntut Medan menuduh Miyazaki gagal menegakkan persyaratan Konvensi Jenewa 1929 bahwa semua pow harus diperlakukan secara manusiawi dan bahwa mereka harus dilindungi dari bahaya. Karena dia tidak menyediakan makanan, pakaian, dan perbekalan medis yang cukup untuk orang-orang yang bekerja di kereta api, mereka telah mati. Selain itu, kematian mereka dapat diprediksi, mengingat kerja keras yang diperlukan.

 

Setelah melihat semua bukti, pengadilan militer menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menemukan Miyazaki bersalah atas kematian tersebut. Pengadilan telah mengakui bahwa ada kekurangan pasokan makanan, pakaian, dan obat-obatan serta menentukan bahwa atasan Miyazaki-lah yang menentukan jumlah pasokan yang dikirim ke kamp-kamp pow.

 

Namun dia tidak luput tanggung jawab atas penganiayaan brutal pow di kamp-kampnya oleh penjaga Korea. pengadilan mempertimbangkan banyak pernyataan tertulis dari mantan pow, yang melaporkan pemukulan dari Korea, termasuk dipukul di wajah, kepala, batang tubuh, dan kaki dengan tongkat bambu, batang besi, popor senapan, dan cambuk. luka-luka itu parah dengan beberapa pow sekarat akibat pemukulan ini. Miyazaki membantah mengetahui bahwa pengawal Korea-nya memukuli pow, namun pengadilan menolak klaim ini karena tidak dapat dipercaya mengingat penganiayaan tersebar luas dan mengakibatkan kematian.

 

Pada 30 Mei 1948, Miyazaki dinyatakan bersalah atas penganiayaan pow dan dijatuhi hukuman mati. Hukuman itu dilakukan

 

Miyazaki mengajukan petisi kepada Letnan Gubernur Jenderal van Mook untuk menyisihkan hidupnya serta menulis surat kepada KNIL. Mayor van de Lande yang dia harap akan melakukan intervensi dengan pihak berwenang atas namanya. Surat ini bisa dilihat di bawah. Permohonannya pada akhirnya tidak berhasil dan dia dieksekusi pada Juni 1948.

bottom of page